Minggu, 17 Februari 2008

Negara Kesatuan Republik “Koruptor” (1)



Indonesia yang katanya adalah Negara dengan sumber daya alamnya sangat luar biasa yang dimana saja, kapan saja dan bisa menanam apa saja. Hal ini dikarenakan letak geografis yang sangat strategis karena berada tepat pada garis katulistiwa yang menyebabkan adanya dua musim, musim penghujan dan musim kering sehingga menciptakan daratan yang subur dan lautan yang sangat kaya.

Akan tetapi kesuburan dan kekayaan yang dimiliki oleh bangsa ini juga diiringi dengan suburnya tingkat korupsi yang sangat tinggi pula serta menyebabkan kekayaan alam seolah tak berdaya dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Hal ini dibuktikan dengan tingkat kemiskinan yang semakin meninggi dari tahun ke tahun. Korupsi merupakan sebuah benalu dari pohon kesejahteraan serta hama dari tanaman kemakmuran yang tentunya apabila tanaman tersebut ingin berbuah maksimal diperlukan tindakan preventif yaitu dengan menjaga serta memberikannya obat anti hama.

Dalam survey Political Economic Crisis Moneter Propensity yang berbasis di Hongkong. Indonesia mengalami kemajuan yang pada tahun 2005 adalah jawara korupsi menjadi runner up pada penghujung 2007 serta urutan ke 133 dari 162 negara paling korup sedunia. Prestasi yang sangat tidak bisa di banggakan tentunya, Hal ini juga ditandai dengan tingkat angka kemiskinan. Tingkat kemiskinan turun dari 17,75% pada tahun 2006 menjadi 16,58% pada 2007. Konon, menurut seorang teman yang paham statistik kemiskinan, penurunan ini berada dalam margin kesalahan sehingga sesungguhnya tidak signifikan. Atau, dengan kata lain, tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.(survey BPS 2007)

Korupsi penyelewengan dana non budgeter, penyelewengan dana APBD, kasus BUMN, Aliran dana BI dan yang paling hangat saat ini yaitu kasus mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang sempat melumpuhkan perekonomian pada akhir 90-an yang sampai saat ini berbagai kasus tersebut masih digantung “diselamatkan Pemerintah”

Bagaimana buah dari pohon kemerdekaan Indonesia ini bisa kita nikmati apabila ada banyak sekali hama-hama yang telah merusak tanaman kemerdekaan tersebut. Mungkin kita selalu mengutuk para koruptor dengan perlakuannya, akan tetapi kita lupa bahwa hama tersebut tidak semuanya besar, ada hama kecil yang merupakan benih-benih dalam fotosintesa hama yang besar.

Kadang kita tidak sadar dengan beberapa hal yang kita anggap korupsi, “sibuk mengkritik orang sehingga lupa untuk berinstropeksi diri” pola seperti inilah yang terjadi di bangsa kita saat ini, bagaimana bangsa ini bisa berubah kearah yang lebih baik sedangkan kita lupa bahwa dalam mengerjakan hal yang besar tentunya harus dimulai dari yang kecil. Potensi korupsi ada pada setiap individu manusia akan tetapi kita tidak sadari itu, jadi disini sangat diperlukannya sebuah ”Studi Korupsi” agar kita sadar dan tidak selalu sibuk mengoreksi orang lain sehingga kita lupa untuk berinstropeksi. hal ini merupakan bentuk penyadaran dalam mencegah adanya berbagai pembenaran dalam tindakan korupsi.

Ada ratusan definisi korupsi yang sudah dikemukakan para pakar, filsuf dan intelektual maupun ”pelacur” politik dari luar maupun dalam negeri, sejak zaman baheula hingga zaman modern dan mungkin juga anda salah satu diantaranya tapi setidaknya ada beberapa kata kunci yang bisa kita ambil dari banyaknya definisi tersebut yaitu 1. penyelewengan (fraud) 2. penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan 3. merugikan kepentingan umum dan 4. memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau golongan.,,.

Dalam perspektif hukum Indonesia sendiri, menurut UU No.20/2001 Jo 31/1991 korupsi didefinisikan sebagai perbuatan yang melawan atau melanggar hukum dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya (abuse of Power) untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Chairul Sahbana (FH 06)

“Koordinator Pusat Kajian Hukum dan Tata Sosial”–PAKTUAL